Portal resmi DPM-PTSP Kabupaten Muaro Jambi untuk pengelolaan Surat Perintah Tugas (SPT) pengawasan lapangan, pencatatan laporan kunjungan real-time, dan evaluasi tingkat kepatuhan perusahaan target secara akuntabel.
Terverifikasi di GIS
Dalam Kunjungan Field
Skor Kategori A & B
ASN / Fungsional OPD
Dirancang khusus untuk mendukung operasional DPM-PTSP Kabupaten Muaro Jambi.
Visualisasi lokasi seluruh perusahaan target di Muaro Jambi dengan koordinat presisi, filter sektor usaha, dan penanda status kepatuhan.
Penerbitan Surat Perintah Tugas digital terstruktur dengan tahapan otomatis dari pembuatan, pelaksanaan, hingga verifikasi akhir.
Petugas mengunggah hasil peninjauan lapangan lengkap dengan foto dokumentasi, langsung ditinjau & disetujui Kepala OPD.
Autentikasi terisolasi untuk Super Admin, Admin OPD, Kepala OPD, dan Petugas Lapangan demi menjamin keamanan data pengawasan.
Setiap Surat Perintah Tugas melewati 4 tahapan status baku untuk memastikan akuntabilitas dan efisiensi pengawasan di lapangan:
Admin menerbitkan SPT baru, menetapkan lokasi perusahaan target dan menunjuk tim penanggung jawab.
Tim petugas melakukan peninjauan lapangan dan pengawasan langsung ke lokasi fisik perusahaan.
Petugas mengunggah berkas laporan hasil kunjungan beserta dokumentasi foto pendukung.
Kepala OPD menelaah laporan, memberikan verifikasi, dan menyelesaikan dokumen SPT secara resmi.
PT Muaro Jambi Sawit
Patuh — Skor A
CV Jambi Transport
Pengawasan Aktif
Modul GIS Interaktif Penuh
Akses visual peta dengan marker lokasi perusahaan, detail koordinat latitude/longitude, dan filter sektor.
Buka Peta GIS LengkapKec. Sekernan
42 Perusahaan
Kec. Sungai Gelam
38 Perusahaan
Kec. Jambi Luar Kota
68 Perusahaan
Pengaturan perizinan bertingkat untuk menjaga integritas data pengawasan dan alur kerja antar pejabat OPD.
Jawaban atas pertanyaan seputar mekanisme pengawasan, penerbitan SPT, dan verifikasi data.
Admin atau Admin OPD membuat SPT melalui menu dashboard, memilih perusahaan target, serta menunjuk pegawai yang bertugas sebagai Ketua Tim, Anggota, atau PJ GIS.
Petugas yang ditugaskan dapat membuka SPT melalui akunnya, lalu mengunggah laporan hasil kunjungan fisik beserta foto dokumentasi lapangan secara langsung.
Kepala OPD memiliki wewenang penuh untuk menelaah, memberikan verifikasi persetujuan, dan mengubah status SPT menjadi selesai secara resmi.
Koordinat presisi latitude dan longitude dapat ditentukan saat penambahan/edit data perusahaan menggunakan picker pemetaan Leaflet interaktif.